DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI

Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru

INT

Dua tersangka berperan sebagai Even Organizer Malam Juara Tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar

"Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung di tahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Andi Alamsyah disampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/2/2025) kemarin.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Makassar juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Saat ini ketiganya sementara menjali persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.

Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru