Polisi Didesak Tahan Putri Candrawathi
Penyidik dinilai subjektif dan diskriminatif
PORTALMEDIA.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia menyusul Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang lebih dulu menjadi tersangka.
Meski menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, keberuntungan masih berpihak kepada istri Ferdy Sambo itu.
Putri masih mendapatkan penilaian subjektif dari penyidik. Faktanya, ia tidak langsung dijebloskan ke penjara dengan pertimbangan masih ada balita.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Penilaian subjektif penyidik malah menciderai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima Pancasila.
Protes berdatangan. Membandingkan ibu-ibu lain di luar sana, yang tersandung hukum dan memiliki Balita, namun tetap diharuskan menghuni jeruji besi.
Sebut saja, mendiang Vanessa Angel, Baiq Nuril, Angelina Sondakh. Ketiganya terjerat kasus hukum ketika baru saja mendapat momongan.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
"Bertindaklah profesional, objektiflah apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian. Maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani profesional," kata Anggota Komisi III Fraksi PKB Jazilul Fawaid menanggapi istri Ferdy Sambo tak ditahan polisi.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, mempertanyakan alasan kepolisian tidak menahan Putri padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Tidak ditahannya PC, ini justru menimbulkan preseden yang buruk bagi pihak Kepolisian. Equality before the law harus dijunjung tinggi," katanya, Senin (5/9/2022), dilansir Merdeka.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media," ujarnya.
Dia yakin, langkah berbeda pasti akan diambil kepolisian jika seorang Putri Candrawathi bukanlah istri dari jenderal bintang dua. Secara fisik, katanya, Putri pun masih cukup sehat menjalani penahanan bahkan cukup modis saat menjalani rekonstruksi.
"PC masih terlihat sehat segar bugar dan modis saat rekonstruksi kemaren. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan. Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih," tegas dia.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Senada, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan alasan subjektif penyidik tidak menahan Putri menciderai rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang.
"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.
Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E
Dikonfirmasi terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penyidik Polri diskriminatif. Padahal, syarat tersangka ditahan telah terpenuhi Putri Candrawathi, yakni ancaman hukuman mati.
"Dengan tidak ditahannya PC, Kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai tidak kooperatif selama kasus pembunuhan BrigadirJbergulir.
"Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri," kata Sugeng.
"Nyonya Putri terlihat tidak kooperatif karena ada yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain," tambah Sugeng.
Ia mengamini alasan subjektif penyidik diskriminatif. "Alasan kemanusiaan Nyonya Putri masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan perempuan yang memiliki anak juga ditahan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News