Komisi XI Minta Pemerintah Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

INT

Komisi XI mengimbau masyarakat menukar uang hanya di lokasi resmi Bank Indonesia

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tradisi penukaran uang baru jelang Lebaran Idulfitri harus disikapi hati-hati masyarakat mengingat tingginya potensi peredaran uang palsu.

Anggota Komisi XI DPR, Tommy Kurniawan, meminta pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi agar potensi peredaran uang palsu bisa diminimalisir.

"Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tomy Kurniawan, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga : Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, Tomy mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Tomy mengimbau masyarakat menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

Baca Juga : Setelah 7 Tahun, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Akhirnya Dimusnahkan

BI sendiri telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.

"Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru