Nekat! Wanita 41 Tahun Belanjakan Uang Palsu Rp35 Juta di Mal
Polisi mengamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan perempuan itu ditangkap pada Kamis (3/4/2025) dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta," kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga : Setelah 7 Tahun, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Akhirnya Dimusnahkan
Wahid menerangkan kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal tersebut melayani pelaku yang bertransaksi menggunakan uang palsu.
Saat itu, petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang yang digunakan pelaku adalah palsu.
"Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya," ucap Wahid dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Diduga Edarkan Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Ditangkap
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, wanita tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan identitas tersangka lantaran masih proses pengembangan.
"Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel," tutur Wahid.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News