Mobil Mewah Milik Ridwan Kamil Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Penempatan Dana Iklan Bank BJB
KPK juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini.
PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Salah satu kendaraan yang disita adalah mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga : KPK Duga Ada Penukaran Uang Miliaran di Luar Negeri Saat RK Gubernur Jabar
Selain Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, penyidik KPK telah menyita sedikitnya 26 kendaraan lain, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Avanza, serta sepeda motor Yamaha XMAX.
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang sebelumnya disita kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
KPK juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Dalam upaya pengungkapan perkara, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung dan kediaman beberapa tersangka. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News