KPK Usul Parpol Dapat Dana Jumbo dari APBN
Penambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit jika terjadi penyelewengan, maka bisa diusut secara pidana.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik (parpol) dapat dana lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut lembaga antirasuah itu, maraknya korupsi karena biaya politik yang mahal.
Usulan ini dilontarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengisi webinar pendidikan antikorupsi yang bertema “State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP,” pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Fitroh mengatakan, usulan ini pernah disampaikannya pada saat dirinya menjalani fit and proper test pencalonan pimpinan KPK. Menurut dia, untuk menjadi pejabat eksekutif maupun legislatif, dari tingkat desa hingga presiden perlu modal besar.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Sehingga, dia mensinyalir, ada dana pemodal untuk membiayai berbagai level kontestasi politik. Para pendana ini sudah tentu minta timbal balik. Saat menduduki jabatan, mereka akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek.
"Ini tidak bisa dipungkiri sering terjadi. Jika dana parpol besar, maka biaya seluruh proses Pemilu dicover oleh Parpol, bukan pemodal," jelas Fitroh.
Fitroh menegaskan, penambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit. Jika terjadi penyelewengan, maka bisa diusut secara pidana.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Selain menambah dana parpol, Fitroh juga menyarankan parpol menyeleksi anggotanya yang berintegritas, yang akan diusung menjadi pejabat legislatif atau eksekutif. Parameter dan standar rekrutmen dan seleksi juga harus jelas.
"Karena kalau bicara kapasitas kecerdasan, kepintaran otak, tanpa memiliki integritas, sangat sulit untuk membangun kesadaran antikorupsi," jelasnya.
Sementara, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas mengatakan, usulan Fitroh ini sudah muncul lama, atau sejak zaman KPK lama sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
Busyro menyatakan, usulan ini bagus agar sumber dana yang masuk ke parpol tercatat jelas. Ini bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Itu nanti konsekuensinya parpol berkeinginan, berkepentingan, agar clean-clear keuangannya," ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dia melihat, selama ini parpol masih menerima uang dari beragam sumber. Pendanaan model ini berpotensi merusak independensi Parpol yang merupakan lembaga publik. Tapi pendanaan APBN ini, tidak dikehendaki oleh elite parpol sampai hari ini. Selama ini terjadi intransparansi soal sumber dana hingga pertanggungjawabannya kepada publik.
Baca Juga : DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen
"Ini usul bagus banget. Sebaiknya KPK mem-publish konsepnya itu kepada masyarakat sipil," sarannya.
Untuk diketahui, pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News