Buat Laporan Palsu Begal Demi Tutupi Kasus Narkoba, Tiga Pemuda Ditangkap

Ketiga pelaku AN, KH, dan RZ (26), sebelumnya baru saja mengonsumsi sabu bersama di rumah AN.

Tiga pemuda mengaku menjadi korban begal oleh sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tiga pemuda di Kota Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan.

Ketiganya diketahui sengaja merekayasa laporan tersebut demi menutupi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba dan menghindari tanggung jawab atas hilangnya sepeda motor milik atasan salah satu pelaku.

Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika dua pelaku, AN (21) dan KH (20), datang melapor ke Polsek Makassar pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba

Mereka mengaku menjadi korban begal oleh sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang. Namun, karena lokasi kejadian yang mereka sebut berada di wilayah hukum Polsek Tallo, laporan tersebut kemudian dialihkan.

"Namun faktanya tidak benar setelah kami adakan penyelidikan. Ternyata laporan itu adalah berita bohong, laporan fiktif," ujar Syamsuardi dalam keterangan pers pada Sabtu (31/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga pelaku AN, KH, dan RZ (26), sebelumnya baru saja mengonsumsi sabu bersama di rumah AN.

Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Lutim Hibahkan Lahan untuk Pembentukan BNNK

Setelah itu, RZ meminjam sepeda motor milik AN, yang sebenarnya adalah motor milik bosnya, untuk mengambil narkoba tambahan yang telah dipesannya.

Namun setelah tiga jam menunggu tanpa kabar dari RZ, AN dan KH panik. Khawatir motor tersebut hilang dan harus mengganti, keduanya akhirnya menyusun skenario palsu bahwa mereka menjadi korban pembegalan, dan melapor ke polisi.

Sementara itu, RZ yang sempat diamankan oleh polisi mengaku bahwa ia meninggalkan motor tersebut karena merasa dipepet oleh dua orang yang dikiranya aparat kepolisian.

Baca Juga : 12 Hari Operasi Antik, Polres Pelabuhan Tangkap 28 Tersangka Narkoba

Dari pengakuan RZ pula diketahui bahwa ketiganya baru saja mengonsumsi sabu bersama.

Polisi kemudian menetapkan laporan model A terhadap ketiganya atas dugaan membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa barang siapa membuat pengaduan palsu tentang tindak pidana, padahal mengetahui hal itu tidak terjadi, diancam pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Juga : Polda Sulsel Bangkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Syamsuardi menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan penanganannya kepada Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

"Sementara ketiganya kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Belum ada penetapan tersangka untuk kasus narkobanya, namun akan kami serahkan ke Satnarkoba Polrestabes," ujarnya.

Dalam pengakuannya, AN yang berasal dari Kabupaten Gowa menyebut bahwa dirinya dan KH sempat patungan sebesar Rp150 ribu untuk membeli sabu tambahan yang kemudian diambil oleh RZ menggunakan motor bosnya.

Baca Juga : Kendalikan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Capai Rp2,1 T

Ia juga mengakui bahwa alasan utama membuat laporan palsu karena takut dimintai pertanggungjawaban atas motor yang dibawa secara diam-diam itu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru