Polri dan KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

ist

Penyelidikan ini mencuat usai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

PORTALMEDIA.ID — Kepolisian Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri potensi tindak pidana dalam polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini mencuat usai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

"Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ungkap Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta, baru-baru ini.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim kini telah membuka penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana di balik pencabutan IUP tersebut. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya memeriksa empat IUP yang telah resmi dicabut oleh pemerintah.

"Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan Undang-Undang, kita memiliki kewenangan untuk menyelidiki," ujarnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Salah satu aspek yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan adalah dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Nunung menegaskan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

"Makanya, ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," imbuhnya.

Selain Polri, KPK juga turun tangan dengan melakukan kajian awal untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di kawasan konservasi dunia itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kajian tersebut masih dalam tahap penelaahan awal.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

"Dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sudah melakukan kajian di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa," ujar Setyo di Gedung KPK.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kesimpulan adanya dugaan korupsi masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Apakah ada indikasi korupsi? Itu masih menjadi sebuah telaah dan nantinya akan melewati proses lanjutan," tambahnya.

Baca Juga : Pengawasan Internal Dinilai Kunci Reformasi Polri

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui keputusan Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru