Disinggung Kasus Munir, Hacker Bjorka Buka Data Pribadi Muchdi PR
Hacker Bjorka baru-baru melalui cuitannya, menyinggung soal kematian Aktivis HAM Munir yang ia kaitkan dengan Muchdi PR, yang merupakan Mantan Kepala Deputi V BIN pada saat itu. Hal ini bahkan menjadi bahasan utama majah TEMPO pada edisi mendatang.
PORTALMEDIA.ID, - Peretas atau Hacker Bjorka dalam akun Twitter miliknya @bjorkanism merilis informasi yang diklaim sebagai hasil retasan terbarunya, terkait dalang pembunuh Munir Said Thalib. Bahkan hal ini menjadi laporan utama di majalah TEMPO yang akan terbut mendatang.
Hal itu dia tuangkan dalam situs yang disematkan dalam cuitan yang berjudul "Who Killed This Good Man? atau diartikan dengan Siapa Pembunuh Orang Baik ini?".
"Saya akan memberitahu anda sebuah nama jika anda bertanya, siapa sosok di balik kematian Munir. Dia adalah Muchdi Purwopranjono yang saat ini duduk sebagai ketua umum Partai Berkarya," tulis Bjorka dalam situs itu, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga : BIN dan Komisi I Bahas Penguatan Intelijen dan Keamanan Pilkada
Bjorka lalu merinci data diri dari Muchdi PR. Mulai dari nomor ponsel, alamat rumah, hingga nomor vaksin Covid-19 yang pernah diikuti yang bersangkutan.
Bjorka kemudian mengurai, bagaimana Muchdi menjadi dalang atas kematian Munir. Menurut peretas yang digadang asal Polandia ini, Muchdi yang kala itu menjabat sebagai Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) tahun 2003 merasa gerah dengan tindak tanduk Munir sebagai Aktivis Hak Asasi Manusia.
Munir sendiri diketahui adalah Koordinator Kontras, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang kemanusiaan dan HAM.
Baca Juga : Puan Maharani Sampaikan Pesan Fraksi DPR untuk Calon Kepala BIN Muhammad Herindra
Kala itu, Munir terus bersuara akan penculikan 13 aktivis di tahun 1997-1998 yang diyakini dilakukan oleh Tim Mawar, sebuah satuan khusus dalam tubuh Kopassus yang pada periode tersebut diketuai oleh Muchdi. Alhasil, posisi Muchdi sebagai Danjen Kopassus dipersoalkan.
Bukan Hal Baru
Keberadan Muchdi dalam sengkarut kasus Munir memang bukan hal baru. Muchdi bahkan sudah diseret oleh aparat penegak hukum ke Meja Hijau pada tahun 2008.
Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menghendaki mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu divonis 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca Juga : DPR Bentuk Timsus Bahas Pemberhentian Budi Gunawan Sebagai Kepala BIN
Majelis hakim yang dipimpin Suharto menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Hakim menilai Muchdi tak memiliki motif untuk membunuh Munir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News