Bahkan, percakapan telepon antara Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi yang telah terungkap di persidangan tidak bisa menjadi bukti.
Menengok Kembali Kasus Munir Said Thalib
Kasus ini bermula saat pejuang hak asasi manusia, Munir, meninggal dalam perjalanan menuju Belanda, September 2004. Ketika itu, mantan Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) tersebut hendak menempuh pendidikan lanjutan di bidang hukum. Hasil pemeriksaan pemerintah Belanda menunjukkan Munir tewas karena racun arsenik.
Sepekan kemudian, jenazah Munir dibawa ke kota kelahirannya di Malang, Jawa Timur. Munir disambut bagai pahlawan yang gugur di medan tugas. Sementara racun arsenik yang masuk ke lambung Munir meninggalkan tanda tanya besar.
Baca Juga : Desa Bonto Jai Jadi Pilot Project Desa Sadar Hukum di Bantaeng
Pemerintah Indonesia segera membentuk tim pencari fakta. Sejumlah orang disidangkan, termasuk pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus.
Pollycarpus dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan memalsukan surat tugas. Dia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung menambah masa hukuman menjadi 20 tahun. Kasus ini kemudian menyeret Muchdi.
Pihak pengadilan sempat memperdengarkan rekaman telepon antara Muchdi dan Pollycarpus, meski mereka mengaku tak saling kenal.
Baca Juga : BIN dan Komisi I Bahas Penguatan Intelijen dan Keamanan Pilkada
Dikutip dari liputan6, pihaknya sudah berusaha menghubungi Muchdi dan perwakilan Partai Berkarya melalui Sekjennya, Badar Andi Picunang. Kendati hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan pesan dari konfirmasi yang dilayangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

