Diklaim tak Rugikan Negara, Jutaan Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan
Jutaan vaksin covid-19 yang telah kadaluarsa akan dimusnahkan. Data per akhir Agustus, sebanyak 40,2 juta vaksin yang kadaluarsa, hal ini menurut kementerian kesehatan tidak merugikan negara.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Laju vaksinasi COVID-19 yang terus digencarkan pemerintah, tidak melulu berjalan mulus. Hingga hari ini bahkan ada jutaan vaksin Covid-19 yang telah kadaluwarsa.
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menegaskan, vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi masa pakainya akan dimusnahkan. Vaksin yang akan dimusnahkan, sebelumnya telah dipisahkan dengan vaksin lain yang masa pakainya panjang.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tak perlu cemas soal vaksin COVID-19 kedaluwarsa. Pemerintah menjamin vaksin yang disuntikkan adalah vaksin dengan masa pakai yang panjang dan layak suntik.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada dan Jaga Kesehatan
Lantas, apakah vaksin kedaluwarsa sebenarnya berdampak terhadap kerugian negara? Terlebih, pengadaan vaksin di Tanah Air juga hasil kerja sama bilateral to bilateral atau business to business (B2B) antar negara dan melalui COVAX Facility serta hibah dari negara lain.
"Data per 29 Agustus 2022, ada 40,2 juta vaksin kedaluwarsa. Untungnya, itu semua adalah vaksin yang berasal dari hibah, bukan yang kita beli," jelas Dante saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada akhir Agustus 2022 lalu.
"Jadi memang kerugian negara secara finansial itu tidak ada, tapi kalau kita ruginya ya secara value (nilai/jumlah). Ya, beberapa negara memberikan vaksin yang expired date-nya sudah sedemikian dekat-dekat (singkat), sehingga tidak bisa digunakan lagi (masuk kedaluwarsa)."
Habis Masa Simpan
Baca Juga : Neymar Positif Covid-19
Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir menyampaikan, 40,9 juta vaksin COVID-19 di fasilitas produksi Bio Farma sudah habis masa simpan (shelf life). Shelf life berbeda dengan masa kedaluwarsa.
Masa simpan untuk vaksin COVID-19 yang diberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) selama pandemi terbilang singkat. Karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA, baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.
"Stok vaksin di Bio Farma sendiri 48,9 juta. Nah, yang shelf life habis ada 40,9 juta. Tapi dari jumlah tersebut, selama data stabilitas ada ya dapat diperpanjang, sebelum masuk masa expired-nya. Jadi, diperpanjang dulu," kata Honesti pada kesempatan yang sama.
Baca Juga : Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Debitur Bank Mandiri Kembali Normal
"Ya, perpanjangan biasa mekanisme vaksin yang datang secara B2B. Kami kirimkan data vaksin buat self life ke BPOM."
Ditegaskan kembali oleh Honesti, untuk memperpanjang masa simpan vaksin COVID-19 diperlukan persetujuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perpanjangan ini dilengkapi
"Kalau vaksin yang benar-benar kedaluwarsa ya tidak bisa dipakai lagi. Itu dipisah penyimpanannya (dengan vaksin lain). Penyimpanan vaksin juga sudah dipisah, lalu akan dimusnahkan. Tapi atas persetujuan BPKP," lanjutnya.
Baca Juga : Masker Tak Wajib di Ruang Publik, Aturan Perjalanan Baru Bakal Dirilis Kemenhub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News