0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Senin, 12 Juni 2023 08:45

Masker Tak Wajib di Ruang Publik, Aturan Perjalanan Baru Bakal Dirilis Kemenhub

Editor : Agung
Masker Tak Wajib di Ruang Publik, Aturan Perjalanan Baru Bakal Dirilis Kemenhub
ist

Saat ini Kemenhub tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian

PORTALMEDIA.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merilis surat edaran terbaru terkait syarat perjalanan bagi masyarakat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.

Hal ini menyusul pencabutan aturan wajib penggunaan masker di semua tempat publik yang diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dilansir Kompas, Senin (12/6/2023).

Baca Juga : Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Debitur Bank Mandiri Kembali Normal

Setelah terbit aturan itu, lanjut Adita, Kemenhub langsung menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pengelola transportasi publik.

 

"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan. Besok mungkin sudah terbit suratnya," kata dia.

Baca Juga : Potensi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024 Mencapai 193,6 juta Orang

Pada Jumat (9/6/2023), Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan status pencabutan pemakaian masker di tempat publik, termasuk saat perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal itu menyusul keputusan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM pada akhir Desember 2022.

Pencabutan aturan wajib masker ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar