PORTALMEDIA.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merilis surat edaran terbaru terkait syarat perjalanan bagi masyarakat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.
Hal ini menyusul pencabutan aturan wajib penggunaan masker di semua tempat publik yang diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dilansir Kompas, Senin (12/6/2023).
Baca Juga : Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Debitur Bank Mandiri Kembali Normal
Setelah terbit aturan itu, lanjut Adita, Kemenhub langsung menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pengelola transportasi publik.
"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan. Besok mungkin sudah terbit suratnya," kata dia.
Baca Juga : Potensi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024 Mencapai 193,6 juta Orang
Pada Jumat (9/6/2023), Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan status pencabutan pemakaian masker di tempat publik, termasuk saat perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal itu menyusul keputusan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM pada akhir Desember 2022.
Pencabutan aturan wajib masker ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News