Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berupaya lakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J
salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu terlihat dari pengakuannya yang bersikeras menyatakan tidak turut serta menembak Brigadir J.
PORTALMEDIA.ID -- Penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Muradi, sebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut masih berupaya melakukan perlawanan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Muradi menjelaskan, salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu terlihat dari pengakuannya yang bersikeras menyatakan tidak turut serta menembak Brigadir J.
Padahal, berdasarkan keterangan ajudan yang juga tersangka penembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bahwa Ferdy Sambo turut serta melakukan penembakan.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
"Kalau saya implisit menangkapnya, masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Meskipun Ferdy Sambo membantah telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Muradi, penyidik Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Menurut dia, polisi tinggal melakukan pencocokan saja dari keterangan para saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Muradi memprediksi, Ferdy Sambo bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus ini.
Bahkan, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.
Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Peristiwa sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Bharada E, setelah dirinya menembak, Sambo ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.
Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E
Sementara itu, Ferdy Sambo membantah hal tersebut. Dia mengaku tak menembak Brigadir J.
"Klien kami atau Pak FS juga tidak ikut menembak," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News