Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Gowa, 5 Pelaku Diamankan Polisi

ILUSTRASI/INT

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mengeroyok karena merasa terancam

PORTALMEDIA.ID, GOWA –Lima pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MR, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Gowa.

Para pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Mereka masing-masing berinisial MF (19), MF alias L (18), F (19), FR (20), dan MG (36).

Kasus ini bermula saat korban melapor ke polisi setelah menjadi korban kekerasan di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Baca Juga : Dua Saudara Kembar di Makassar Keroyok Tetangga Lantaran Tak Terima Ditegur Curi Mangga

Sekitar pukul 03.00 WITA, MR yang tengah mengendarai motor sendirian diteriaki oleh sekelompok orang hingga panik.

Kelompok tersebut kemudian mengejar MR sampai terjatuh di aspal. Bukannya ditolong, korban justru dikeroyok.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.

Baca Juga : Kelompok Pemuda di Makassar Terlibat Pengeroyokan Gegara Pasang Jari Tengah

Beruntung nyawa korban selamat meski mengalami luka serius. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mengeroyok karena merasa terancam.

Mereka menuduh korban sempat mengarahkan busur atau anak panah ke arah mereka.

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Apalagi korban masih di bawah umur.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas Bahtiar.

Selain memeriksa para pelaku, polisi juga mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan hasil visum korban.

Baca Juga : Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Remaja di Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Saat ini, kelima terduga pelaku ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru