Modus Gandakan Emas, Wanita di Pangkep Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp33 Juta
Pelaku awalnya merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan tradisional alias dukun.
PORTALMEDIA.ID, PANGKEP – Tim Resmob Polres Pangkep meringkus seorang perempuan berinisial KS (45) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan emas.
Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kota Makassar menggunakan mobil rental.
Penangkapan dilakukan di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Kanit Unit 2 Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di sebuah pasar malam di Stadion Pangkep.
Pelaku awalnya merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan tradisional alias dukun.
“Awalnya tersangka merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit. Karena tertarik, korban pun beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk berobat,” jelas Azwin.
Baca Juga : Warga Makassar Jadi Korban Investasi Bodong CT4F Scam , Kerugian Capai Ratusan Juta
Hubungan keduanya semakin akrab hingga korban menceritakan masalah hidupnya, termasuk hutang di bank dan pegadaian.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang mengaku mampu menggandakan emas melalui ritual khusus.
Ia meminta korban menyiapkan sesajen berupa kambing dan bunga, lalu memperlihatkan emas tiruan yang diklaim sebagai hasil ritual.
Baca Juga : Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Tas KW
Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang hingga Rp33 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa emas yang diperlihatkan pelaku hanyalah tiruan.
“Setelah diperiksa, emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah emas palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban,” tegas Azwin.
Baca Juga : Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Diamankan Polres Metro Jabar di Makassar
Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News