KPK Ungkap Modus Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

ist

Menurut KPK, aturan tersebut diduga sengaja dibuat untuk memberi ruang agar kuota sisa dapat dialihkan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan tertentu.

PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada 2024 ternyata bisa langsung berangkat di tahun yang sama, meskipun ada calon jemaah lain yang sudah menunggu lebih lama.

Temuan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moh Hasan Afandi, pada Jumat (12/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme teknis penentuan keberangkatan jemaah.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang baru membayar di 2024, namun bisa langsung berangkat,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga menyoroti aturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang hanya diberikan lima hari. Kebijakan ini dinilai merugikan calon jemaah yang sudah lama mendaftar, karena membuka peluang kuota tidak terserap maksimal.

Menurut KPK, aturan tersebut diduga sengaja dibuat untuk memberi ruang agar kuota sisa dapat dialihkan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan tertentu.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

“Penyidik menduga ini dirancang sistematis agar kuota tambahan bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” ujarnya.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Perkara ini disebut terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru