Klaim Lahan Bosowa di Maccini Sombala Disebut Salah Objek

ist

Bosowa disebut menggugat dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka, padahal objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Maccini Sombala.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kasus sengketa lahan di Kota Daeng seakan tidak ada habisnya. Belum selesai sengketa yang melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk, muncul pula kasus baru.

Seorang ahli waris almarhum Letkol Purn. H. Abdul Gaffar menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Eddy Salim mencaplok tanah milik PT Bosowa Berlian Motor adalah keliru dan tidak berdasar.

Mereka menyatakan bahwa sengketa hukum yang berjalan saat ini tidak melibatkan Eddy Salim sebagai pihak bersengketa dengan Bosowa.

Baca Juga : Unibos Kini Kembangkan Program Magang International: Siap-siap Kirim Puluhan Mahasiswa ke Jepang

Kuasa hukum ahli waris, Nirwan Dahyar, menjelaskan bahwa Eddy Salim membeli objek tanah dari para ahli waris Abdul Gaffar, yang tercatat sebagai Tergugat I hingga IX dalam perkara perdata Nomor 343/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Transaksi itu dilakukan melalui Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007.

Menurutnya, sejak tahun 2004 Eddy Salim telah membangun dan mengoperasikan fasilitas Batching Plant di lokasi tersebut tanpa pernah mendapatkan keberatan dari pihak mana pun.

Ahli waris menilai gugatan PT Bosowa Berlian Motor diarahkan kepada pihak yang keliru.

Gugatan tersebut, kata mereka, berangkat dari penggunaan alas hak yang tidak tepat.

Bosowa disebut menggugat dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka, padahal objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Maccini Sombala.

“Ini kekeliruan fatal. Dasar gugatan Bosowa berada di Tanjung Merdeka, sementara objek sengketa berada di Maccini Sombala,” ujar perwakilan ahli waris dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (19/11/2025).

BPN Makassar yang menjadi turut tergugat juga diketahui menolak seluruh gugatan Bosowa dan telah mengajukan jawaban serta gugatan balik (rekonvensi) di pengadilan.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02/Maccini Sombala yang terbit pada 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu.

Sertifikat ini tidak pernah dibatalkan serta beberapa kali digunakan sebagai jaminan bank pada periode 1968–1998.

Mereka juga memaparkan riwayat lengkap peralihan kepemilikan tanah, mulai dari ahli waris Saeba Dg. Tutu pada 1982, beralih ke Balai Harta Peninggalan, kemudian dibeli oleh H. Abdul Gaffar pada 1998, hingga akhirnya dijual kepada Eddy Salim pada 2007.

Ahli waris menilai klaim Bosowa membingungkan karena sertifikat yang digunakan perusahaan tersebut telah berubah menjadi HGB No. 20585/Tanjung Merdeka setelah dibatalkan Kanwil BPN Sulsel pada 2005.

“Bagaimana mungkin tanah berbeda kelurahan bisa dimasukkan ke dalam sertifikat lain?” kata Nirwan.

Mereka juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jika terdapat dua sertifikat atas objek yang sama, sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dalam penjelasannya, ahli waris menyampaikan harapan agar pendiri Bosowa, H.M. Aksa Mahmud, meninjau kembali perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa SHM keluarga telah terbit lebih dulu daripada HGB Bosowa.

“Kami percaya beliau adalah tokoh yang menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujar Nirwan.

Di sisi lain, Bosowa Corporate sebelumnya juga menyaqmpaikan bahwa mereka menghadapi persoalan lain terkait lahan di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, tepat di belakang showroom PT Bosowa Berlian Motor.

Legal Bosowa Corporate, Gaffar, mengungkapkan bahwa ada pihak yang menguasai sebagian area di tengah lahan seluas 6,7 hektare yang merupakan aset Bosowa di kawasan tersebut.

“Ada yang kuasai lahan di tengah-tengah lahan milik Bosowa,” ujarnya saat ditemui di sebuah kafe di Jl Pasar Ikan, Makassar, Senin (7/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Bosowa sebelumnya telah memenangkan sengketa administrasi atas lahan seluas 11 ribu meter persegi di area tersebut. Mereka meraih kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), yang berujung pada pembatalan sertifikat milik pihak lawan.

“Sertifikat administrasinya sudah jelas. Kami menang,” kata Gaffar.

Saat ini, Bosowa kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertegas status kepemilikan bidang tanah yang masih dipersoalkan itu.

“Kami menggugat lagi di PN Makassar untuk kepastian hak atas lahan seluas 11 ribu meter persegi tersebut,” ujarnya.

Gaffar berharap aparat penegak hukum turut mengawal proses ini demi kepastian hak atas tanah dan kepastian investasi di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru