Bentuk Protes, Korban SLV Travel Pasang Baliho di Jalan Alauddin

Penulis : wiwi amaluddin
Sebuah baliho protes dari korban SLV Travel dipasang di ruas jalan Sultan Alauddin, Makassar. Foto: Portalmedia/Al Fath

Sebuah baliho dipasang oleh korban SLV Travel di ruas jalan Sultan Alauddin, Makassar. Baliho yang memasang foto Selvi Ahmad Firdaus selaku owner ini bertuliskan TOLONG KEMBALIKAN UANG KAMI

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sebuah baliho terpampang jelas di ruas Jalan Sultan Alauddin, Makassar, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.

Dari pantauan Portalmedia pada Kamis (22/9/2022) pukul 17.45, baliho tersebut dapat dilihat melalui jarak beberapa meter. Terpantau terdapat gambar dari Selvi Ahmad Firdaus selaku Owner dari SLV Travel atau PT SLV Modern Travelindo yang hingga saat ini tak kunjung memberikan itikad baik dalam kasus pengembalian dana yang dituntut oleh beberapa korban dari SLV Travel. 

"Tolong Kembalikan Uang Kami," tulis dari Baliho tersebut.

Baca Juga : Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara UU ITE Owner SLV Travel Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Dapat dilihat pula bahwa yang memasang baliho tersebut adalah pihak korban dari SLV Travel.

"Dari para korban travel yang kau sakiti," tulisnya lagi.

Diketahui kasus SLV Travel mencuat setelah beberapa korban yang tak kunjung diberangkatkan dan dijanjikan dengan pengembalian uang, namun opsi refund tersebut juga tak kunjung didapatkan oleh para korban. 

Baca Juga : Pasca Ditahan, Selvi Terancam Dimiskinkan Kasus Dugaan TPPU

 

Baca Juga : Pasca Ditahan, Selvi Terancam Dimiskinkan Kasus Dugaan TPPU

 

Kasus ini bahkan telah sampai di ranah kepolisian. Sebanyak 7 korban dari SLV Travel telah melayangkan laporannya ke kepolisian sejak bulan Juli lalu. 

Baca Juga : Owner SLV Travel Ditahan, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice

Kuasa Hukum Korban, Akhmad Riantoetika menjelaskan, laporan polisi itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 lalu.

"Bahwa klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Korban, Akhmad Riantoetika kepada Portalmedia, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Ia menjelaskan, dalam hal ini para korban meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT SLV Modern Travelindo (Saudari Selvi Ahmad Firdaus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru