MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta PBB-PPh Dievaluasi
Dalam rekomendasinya, MUI meminta peninjauan ulang atas beban perpajakan, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu membebani.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan memberatkan warga.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak mestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
Pajak, katanya, tidak semestinya membebani kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan dan tempat tinggal.
Baca Juga : Ini Susunan Lengkap Pengurus MUI 2025-2030
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 November 2025.
Asrorun menekankan bahwa secara prinsip, pajak diberlakukan bagi warga yang memiliki kemampuan finansial. Ia menyinggung analogi dengan kewajiban zakat, di mana kemampuan finansial dalam syariat diukur melalui nisab zakat mal.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.
Baca Juga : MUI Kembali Serukan Boikot Produk Pro Israel
Untuk itu, MUI minta evaluasi pungutan PBB, PPh, hingga PKB. Dalam rekomendasinya, MUI meminta peninjauan ulang atas beban perpajakan, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu membebani.
“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), PBB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Langkah tersebut, katanya, penting untuk memastikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan proporsional.
Baca Juga : Sembilan Pernyataan Sikap, MUI Serukan Perkuat Solidaritas Palestina
Ia juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber penerimaan negara serta memberantas praktik mafia pajak.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, katanya, pemerintah bersama DPR juga berkewajiban meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil dan menjadikan fatwa MUI sebagai acuan.
Baca Juga : MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol
Ia menambahkan, pengelolaan pajak oleh pemerintah wajib dilakukan secara amanah, sementara masyarakat berkewajiban membayar pajak selama penerapannya untuk kemaslahatan umum.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News