Sosper Perda No.1 Tahun 2016, Andi Tenri Uji Minta Masyarakat Tak Cemari Lingkungan

ist

Andi Tenri menjelaskan, perda ini mengatur bagaimana peran pemerintah dalam mengelola air limbah domestik.

 

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji Idris menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Karebosi Hotel, Minggu (14/12/2025).

Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Sulsel itu menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Indira Mulyasari dan Fajar Baharuddin.

Baca Juga : PKL Barombong Ditertibkan, Andi Tenri UjI Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar ke Pemkot Makassar

Andi Tenri menjelaskan, perda ini mengatur bagaimana peran pemerintah dalam mengelola air limbah domestik. “Jadi ini adalah perda dalam mengurus air limbah kita, bagaimana cara mengelolanya biar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.

Tidak hanya pemerintah, dia juga menyebut masyarakat harus sadar menjaga lingkungan utamanya dalam cara mengelola air limbah. “Peran masyarakat juga dibutuhkan sehingga Makassar bisa selalu bersih dan nyaman untuk dihuni,”Ungkap Andi Suhada.

Sementara itu, Indira Mulyasari berharap warga Makassar mengetahui, memahami dan mematuhi perda tentang air limbah domestik ini. “Agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” ucap.

Baca Juga : Mensos Serahkan Langsung Bantuan untuk Korban Demo di Makassar, Masing-Masing Dapat Rp 15 Juta

Begitu juga yang disampaikan Fajar Baharuddin sebagai praktisi. Dia menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan mengelola semua jenis limbah tidak terkecuali air limbah domestik.

“Baik masyarakat maupun pemerintah harus sadar terhadap menjaga lingkungan. Apalagi air limbah jangan sampai mencemari laut atau kanal,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru