Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

ist

Aksi pencurian dilakukan saat kondisi toko dinilai aman dan perhatian pegawai teralihkan oleh aktivitas pembeli lain.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dua perempuan yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian pakaian di sebuah butik di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berhasil diamankan polisi setelah aksi mereka terekam kamera pengawas CCTV.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NH (55) dan NA (44). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lusin pakaian yang diduga hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah pihak butik mencurigai hilangnya sejumlah pakaian dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Kecurigaan tersebut mendorong pemilik dan karyawan butik memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko.

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat beraksi dengan berpura-pura memilih barang layaknya pembeli biasa.

Salah satu pelaku tampak sibuk mengamati situasi sekitar dan pergerakan karyawan, sementara pelaku lainnya mengambil pakaian dari rak pajangan.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Aksi pencurian dilakukan saat kondisi toko dinilai aman dan perhatian pegawai teralihkan oleh aktivitas pembeli lain.

Pakaian yang diambil kemudian disembunyikan dengan cara ditutupi menggunakan pakaian lain agar tidak mencurigakan.

Perilaku kedua pelaku yang berada cukup lama di dalam toko serta berpindah-pindah rak dengan gelagat mencurigakan akhirnya membuat karyawan semakin waspada.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Kecurigaan itu terbukti setelah ditemukan adanya pakaian yang hilang.

Pihak butik bersama karyawan kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Wajo untuk diproses lebih lanjut.

Panit Reskrim Polsek Wajo Makassar, Ipda Khairul Hadi, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku tidak beraksi sendirian dan diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

“Pelaku ini bekerja tidak sendiri, bisa dikatakan jaringan. Saat beraksi, ada yang bertugas mengelabui karyawan atau pemilik toko, kemudian satu orang berperan mengeksekusi barang yang akan diambil,” ujar Khairul, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan adalah berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian karyawan.

“Pelaku masuk ke toko seolah-olah ingin berbelanja. Satu orang mengalihkan perhatian, sementara yang lain mengambil barang dan menyembunyikannya di dalam pakaian. Setelah itu, pelaku yang mengambil barang keluar lebih dulu, sedangkan satu pelaku lain melakukan transaksi,” jelasnya.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.

Dalam beberapa hari terakhir, pelaku tercatat mendatangi butik pada tanggal 10, 11, dan 12 Januari 2026.

“Informasi dari korban, mereka sudah tiga kali masuk ke butik,” tambah Khairul.

Selain itu, hasil interogasi sementara mengungkap bahwa salah satu pelaku pernah terlibat kasus pencurian serupa di wilayah Parepare.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru