Bawaslu Ingatkan 6 Masalah Pendaftaran di Sipol Tak Terulang Lagi; Penyalahgunaan Data dan Identitas
Kewenangan Bawaslu dalam pengawasan di Sistem Informasi Parpol (Sipol) masih terbatas dan mengingatkan masalah yang pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu.
PORTALMEDIA.ID -- Bawaslu memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, serta DKPP, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Bagja mengatakan dalam draft PKPU Pasal 143, disebutkan Bawaslu hanya mendapat akses pembacaan data tapi tanpa penjelasan yang rinci sejauh mana lembaga pengawas pemilu ini dapat mengakses hal tersebut dan tingkatan pengawas pemilu mana saja yang diberikan akses terhadap Sipol.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," tegas Bagja dilansir di situs resm Bawaslu, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, kata dia, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU.
Bagja menyarakan dalam proses ini sebaiknya KPU dapat melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya karena hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol tersebut berupa berita acara yang berpotensi sengketa.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Bagja mengatakan berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.
"Hal ini berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," cetus Bagja.
Beberapa masalah yang berpotensi muncul yakni penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News