Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Suasana tragedi di stadion Kanjuruhan, ribuan penonton ditembaki gas air mata sehingga berujung kepanikan. Foto AP Photo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran keenam tersangka yang telah ditetapkan dalam insiden targedi stadion di Kanjuruhan, Malang.

PORTALMEDIA.ID, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Para tersangka tersebut terdiri atas pihak internal dan eksternal Polri.

Berikut peran masing-masing tersangka yang dirangkum Portalmedia.id, berdasarkan keterangan Kapolri. 

Tersangka Pertama

Baca Juga : Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga

Pria yang disapa Sigit ini mengatakan, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) LIB, AHL (Akhmad Hadian Lukita). Yang bersangkutan bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), dikutip dari republika, Kamis (6/10/2022) malam.

Tersangka Kedua

Baca Juga : Momen SBY Tak Salami Kapolri saat HUT ke-80 TNI Viral

Tersangka kedua adalah AH (Abdul Haris), Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan di Stadion Kanjuruhan. AH disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Kemudian juga dikenakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditambah lagi, yang bersangkutan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Padahal, kata dia, Panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Di samping itu, panpel juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Ganti Kapolri, Ini Dua Nama Calon Pengganti Listyo Sigit

Hal ini terutama mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia sehingga terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas. "Dari yang seharusnya 38 ribu namun dijual 42 ribu (tiket)," ucap Sigit.

Tersangka Ketiga

Selanjutnya, polisi juga menetapkan tersangka SS (Suko Sutrisno), yang merupakan security officer. Tersangka dikenakan pasal yang sama karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Baca Juga : Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri dan Kepala BIN

Padahal, yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Di samping itu, SS juga diduga telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Seperti diketahui, steward harus tetap berada di pintu stadion sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka pintu semaksimal mungkin. Karena pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separuh, maka ini yang menyebabkan penonton berdesakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru