Tersangka Keempat
Tersangka selanjutnya adalah WSS (Wahyu Setyo Pranoto), sebagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun SS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kemudian juga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
Tersangka Kelima
Baca Juga : Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga
Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim), H (Hasdarman) juga ditetapkan sebagai tersangka. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Tersangka Keenam
Lalu terakhir, BSA (Bambang Sidik Achmadi) yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kemungkinan Tersangka Masih akan Bertambah
Baca Juga : Momen SBY Tak Salami Kapolri saat HUT ke-80 TNI Viral
Pada kesempatan tersebut, Sigit juga menegaskan, tim akan terus bekerja secara maksimal. Hal ini berarti termasuk kemungkinan penambahan pelaku ke depannya, baik pelanggar etik maupun terkait pelanggaran pidana.
"Jadi kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata dia menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News