TPGIF Selesaikan Tugas, Rilis 8 Dosa PSSI di Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tragedi Stadion Kanjuran. Foto: ist

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIPF) atas tragedi stadion kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya. Dari hasil penyelidikan TPIGF merilis 8 dosa PSSI

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya dalam menyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan. Kesimpulan dan rekomendasi TGIPF sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022) siang.

Banyak kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang membuat heboh persepakbolaan nasional. Dalam kesimpulannya, tim yang dipimpin Mahfud MD itu menyatakan banyak dosa PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu.

Kelalaian PSSI ini turut berperan sehingga menyebabkan 132 nyawa melayang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

Berikut dosa-dosa PSSI di Tragedi Kanjuruhan dalam Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF:

  1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentangregulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baikkepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
  2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakanpertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
  3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektifpenyelenggaraan Liga-1;
  4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadapberbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;
  5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
  6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;
  7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;
  8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru