Harus Mundur
Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.
"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfurd MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.
Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI
"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas it."
Dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News