Tawarkan Harga Paket Wisata Tak Wajar, Bos SLV Travel Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis : Reza Rivaldi
ist

berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam UU ITE,

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Usai Polda Sulsel menetapkan status tersangka atas perkara dugaan pelanggaran UU ITE, owner PT SLV Modern Travelindo atau Selvi Travel, Selvi Ahmad Firdaus terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai Selvi Ahmad Firdaus telah melanggar UU ITE hingga menimbulkan banyak masyarakat merasa tertipu.

"Selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam UU ITE, karena dia melakukan kegiatan tersebut itu menggunakan media digital," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga : Pasca Ditahan, Selvi Terancam Dimiskinkan Kasus Dugaan TPPU

Helmi mengungkapkan, Selvi Ahmad Firdaus melakukan modus kejahatannya dengan menawarkan sejumlah paket perjalanan wisata bagi para calon korban namun tidak diberangkatkan.

"Modusnya menawarkan paket perjalanan umroh, baik perjalanan dengan harga yang tidak wajar," bebernya.

Sedangkan, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin melalui Kanit 1 Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman mengungkapkan bahwa ancaman hukuman yang bakal dihadapi Selvi Ahmad Firdaus ialah maksimal 6 tahun.

"6 tahun (kurungan penjara), ancamannya itu UU ITE. Iya karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, karena dijanjikan orang (korban) berangkat dan tidak jadi-jadi, dijanjikan juga mau dikembalikan dananya ternyata juga tidak," ungkapnya.

Baca Juga : Owner SLV Travel Ditahan, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice

Sebelumnya diberitakan, Owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel yakni Selvi Ahmad Firdaus kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi Ahmad Firdaus.

"Jadi untuk kasus Selvi, setelah melakukan pemeriksaan para korban dan alat bukti yang ada. Minggu lalu sudah dilaksanakan gelar penetapan jadi tersangka Selvi dan tersang-tersangka lain. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan," jelas Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru