Update Bareskrim Polri, Kini 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi

Bareskrim Polri menetapkan 4 perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Ada pun penetapan keempatnya tidak dilakukan secara bersamaan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat cemaran pada obat sirup. Kini total sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka secara terpisah.

Dua perusahaan yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afi Farma) dan CV Samudra Chemical (CV SC) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Sedangka dua perusahaan lainnya yang ditetapkan BPOM sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Kedua korporasi ini (PT Afi Farma dan CV SC) diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari liputan6.com, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan

Penetapan kedua korporasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 ahli.

Adapun modus kedua korporasi ini adalah PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Baca Juga : F&A Skin Glow Klaim Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM

Sementara CV SC diduga sebagai perusahaan pemasok bahan baku kepada PT Afi Farma. Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.

Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Baca Juga : BPOM Sebut 3 Brand Skincare Viral Ini Mengandung Merkuri, Ada SW Glow!

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.

PT Afi Farma dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru