Program JHT BPJS TK: Kerjaan Aman, Hari Tua Terjamin
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kesejahteraan karyawan ketika sudah tidak bekerja. Bukan hanya pensiun, tapi juga ketika terkena PHK.
MAKASSAR, PORTALMEDIA.ID – Di antara tumpukan kertas, pria dengan kulit sedikit keriput tampak tersenyum riang memandangi satu per satu lembaran print di depannya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Dukung Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pandangan itu tampak bergairah, layaknya seorang raja menemukan permaisurinya.
Namanya Zainal (53). Pria tua yang sebentar lagi pensiun dari salah satu perusahaan swasta terbesar di Kota Makassar. Pada perusahaan tersebut, Zainal adalah petugas pengarsipan berkas yang telah mengabdi sekitar 30 tahun lamanya.
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
Zainal adalah pekerja yang loyal. Ia mengaku, tak pernah ingin meninggalkan perusahaan tersebut lantaran hak-haknya sebagai karyawan terpenuhi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Dukung Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu hak yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Sebuah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang diyakini mampu mensejahterakan pekerja di hari tuanya.
"Saya senang karena perusahaan ini memerhatikan hak-hak saya sebagai pekerja. Bahkan pada saat saya pensiun (tahun depan), saya sudah punya tabungan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang mulai didaftarkan perusahaan ini 8 tahun lalu,"ungkap Zainal kepada Portalmedia.id belum lama ini.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024
Awalnya, Zainal mengaku, tak ingin terdaftar dalam program JHT lantaran gajinya harus dipotong. Namun, perusahaan terus mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh karyawan, hingga akhirnya pria 3 anak ini yakin bahwa program tersebut sangat bermanfaat untuk hari tuanya.
"Menurut saya JHT ini sama persis dengan program tabungan pensiunan PNS. Bisa diambil kalau kita pensiun. Ini jaminan dan tabungan saya menghadapi masa tua,"ujar Zainal.
*Komitmen BPJS Sejahterahkan Karyawan Lewat Program JHT
Baca Juga : Lonjakan PHK, 35 Ribu Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan komitmen untuk melindungi pekerja di Indonesia melalui sejumlah program yang salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
" Program JHT ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan,"ungkap Hendrayanto saat berkunjung ke Kantor Portalmedia.id.
Manfaat JHT, kata dia, tak hanya sebagai tabungan hari tua, tapi juga sebagai jaminan jika pekerja mengundurkan diri dari kerjaannya, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, serta pekerja yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Dukung Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News