LGBT, 2 Anggota TNI Dipecat: Lakukan Perbuatan Asusila dalam Perjalanan dari Pelabuhan Makassar

Ilustrasi

2 anggota TNI dipecat dari kedinasan karena melakukan tindakan asusila. Keduanya diketahui LGBT, dan berkali-kali melakukan perbuatan asusila, salah satunya ketika dalam perjalanan dari Pelabuhan Makassar menuju Tanjung Perak Surabaya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Dua anggota TNI dipecat dari kedinasan karena terbukti melakukan tindakan asusila, salah satunya dengan oral seks. Keduanya yakni Prada AW dan Prada WPL. Adapun kesatuan keduanya tak ditampilkan dalam salinan putusan.

Dalam persidangan, Pengadilan Militer Surabaya dalam putusan Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 memutus keduanya dipecat dari dinas TNI karena melakukan tindakan asusila tergolong LGBT. Keduanya juga dijatuhi sanksi pidana.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terjadi pada Februari hingga Juni 2022 di sebuah kapal, kemudian kamar tidur dan kamar mandi di daerah Sidoarjo, Mojokerto, serta di kamar mandi barak tentara yang berada di Mojokerto.

Baca Juga : Jukir Viral Peras Pengendara di Kawasan Pelabuhan Makassar Dibekuk Polisi

Dalam salinan putusan, disebutkan keduanya memiliki kedekatan karena mengikuti pendidikan Secata pada 2021 bersama-sama. Pada Desember 2021, keduanya ditempatkan di lokasi yang sama yakni di Makassar, sehingga disebutkan keduanya menjadi akrab.

Pada Rabu (16/2/2022), keduanya dipindahtugaskan, tetapi tak disebutkan ke kedinasan mana, menggunakan kapal laut. Dalam perjalanan dari Pelabuhan Makassar menuju Tanjung Perak Surabaya, keduanya melakukan tindakan asusila.

"Di perjalanan dari pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 di dek 3 kelas ekonomi kapal Laut dengan cara oral sex," dikutip dari kumparan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga : TNI Kirim 20 Ribu Personel ke Gaza, Fokus ke Medis dan Rekonstruksi

Hal yang sama juga mereka lakukan April 2022, keduanya saat itu pulang cuti Lebaran ke salah satu rumah saksi. Keduanya tidur di tempat yang sama, sementara saksi tidur di lokasi berbeda.

Pada 29 April 2022, Prada AW disebut meraba kemaluan dari Prada WPL. Kemudian oral sex kembali terjadi. Namun saat itu, keduanya dipergoki oleh saksi. Bukan berhenti, keduanya masuk ke kamar mandi, lalu menguncinya. Keduanya kemudian melakukan hubungan sesama jenis.

"Bahwa Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 atas dasar suka sama suka dan Terdakwa-1 berperan sebagai perempuan sedangkan Terdakwa-2 berperan sebagai laki-laki," lanjut salinan putusan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Tiga Oknum TNI di Gowa, Ikut Seret Oknum Polwan

Kemudian pada Juni 2022, keduanya sempat berhubungan sesama jenis tetapi direkam melalui handphone. Rekaman dilakukan oleh Prada AP dan disimpan di handphone miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru