Dilakukan 8 Kali
Dalam salinan putusan, disebutkan keduanya melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 8 kali.
Pada 7 Juli 2022, atasan di tempat keduanya bertugas memerintahkan untuk mengecek barang-barang dan handphone milik tamtama remaja baru agar terhindar dari narkoba dan judi online. Saat itulah, rekaman asusila keduanya terbongkar. Keduanya pun mengakui perbuatannya.
Kasusnya kemudian dibawa ke pengadilan militer. Keduanya kemudian divonis bersalah. Prada AW dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan dipecat dari dinas militer. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Prada WPL.
Baca Juga : Jukir Viral Peras Pengendara di Kawasan Pelabuhan Makassar Dibekuk Polisi
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ketidaktaatan yang disengaja," kata hakim Letkol Arif Sudibya selaku ketua, dan Mayor Musthofa serta Mayor Taryana sebagai hakim anggota dalam putusannya yang dibacakan pada 9 November 2022.
Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, yakni: Pada hakekatnya perbuatan para Terdakwa tidak bisa mengendalikan hawa nafsu birahinya dan mencari kesenangan/pemuas birahinya sendiri dengan melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis (LGBT), menunjukan para Terdakwa tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan yang disandangnya sebagai Prajurit TNI-AD, oleh karena itu terhadap para Terdakwa perlu diberikan tindakan yang tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News