Beberkan Hal yang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Tersangka Polemik Pasar Butung Bakal Tempuh Praperadilan
Kuasa hukum Andri Yusuf, tersangka atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar, bakal menempuh jalan praperadilan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi dana sewa lost Pasar Butung Makassar yang menyeret Andri Yusuf selaku Kepala Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai tersangka, disebut janggal oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Andri Yusuf, Dr Sulistyowati mengatakan, pihaknya bakal menempuh praperadilan dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan pada kliennya tersebut.
"Kasus Andri Yusuf, kami selaku penasihat hukum akan melakukan upaya praperadilan, itu adalah hak kami. Karena kami merasa ada beberapa persoalan serius yang harus dilawan secara hukum," kata Sulistyowati, kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe, Jalan Lamaddukelleng, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (8/12/2022) malam.
Baca Juga : Kinerja Mulai Stabil, Perumda Pasar Makassar Siap Ekspansi Pengelolaan Pasar
Ada beberapa poin yang dinilai keliru dalam perjalanan perkara yang dialami kliennya tersebut. Pertama penetapan tersangka dinilai janggal, kedua audit kerugian negara yang hasilnya ditentukan bukan dari pihak BPK melainkan dari kantor akuntan publik.
"Status tersangka kita pertanyakan karena kasus ini perdata menjadi pidana. Selanjutnya, kalau kita melihat proses kerugian dihitung ketika pihak koperasi konon dianggap tidak membayar, tetapi ketika saya membaca berkas, kenapa Koperasi tidak membayar, karena dari pihak PD Pasar Makassar Raya itu tidak menerbitkan invoice yang menjadi syarat salah satu penagihan," ungkapnya.
Invoice Syarat Bayar tak Diterbitkan
Kala invoice tidak diterbitkan, kliennya kata Sulistyowati tidak tinggal diam, pihak KSU Bina Duta berupaya menanyakan hal tersebut namun tidak diberi alasan jelas.
Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD BPK RI
"Bukankah karna invoice tidak terbit maka pemasukan ke negara menjadi tidak ada? Jadi dalam hal ini siapa yang bersalah Andri yusuf atau pihak PD Pasar Makassar Jaya, kan begitu. Orang mau membayar dihalangi, ketika mau membayar kemudian dianggap merugikan," tukasnya.
Ahli Keuangan Negara Amini Kejanggalan
Sementara itu, Ahli Keuangan Negara, Dr Soemardjijo juga mengamini kejanggalan penetapan tersangka pada Andri Yusuf.
"Sebetulnya yang menjadi objek pemeriksaan itu 37 kios lost yang secara fisik tidak ada kiosnya, itu hanya kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tahun 1998 kemudian diamandemen pada 2012," jelas Soemardjijo .
Baca Juga : Kesbangpol Mediasi KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya Selesaikan Polemik Pasar Butung
Kata Soemardjijo, 37 kios yang menjadi objek perkara penyelidikan ini belum menjadi milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News