"Menurut pendapat saya bahwa kios yang 37 ini tidak berarti masuk dalam kios seluruh pasar, hanya 37 kios dan ini belum menjadi barang milik daerah. Itu sesuai PP No 6 tahun 2006 pasal 2, jadi barang milik daerah yang sah diperoleh dengan cara yang sah yaitu melalui cara APBN dan APBD diterima melalui hibah kalau itu sengketa itu harus melalui pengadilan inkrah," katanya.
"Kios yang 37 ini nanti akan diserahkan pada tahun 2037, berarti bangunan termasuk kios masih milik investor belum menjadi barang milik daerah diatur dalam PP No 6 2007 dan Permendagri No 17 tahun 2007 pasal 2," sambung Soemardjijo.
Sebagaimana diketahui, KSU Bina Duta memiliki perjanjian Bangun, Guna, Serah yang merupakan bentuk kerja sama antara pihak swasta (investor) dengan pemerintah yang sah dan dilindungi oleh peraturan yang sah.
Baca Juga : Kinerja Mulai Stabil, Perumda Pasar Makassar Siap Ekspansi Pengelolaan Pasar
Lanjut Soemardjijo, Kejari Makassar juga dinilai keliru dalam melakukan audit kerugian negara lantaran melibatkan Akuntan Publik yang tidak mempunyai wewenang dalam audit kerugian negara.
"Kedua, ini aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejari Makassar juga salah karena dia menggunakan kantor akuntan publik yang tidak memiliki tupoksi dan wewenang untuk mengaudit kerugian negara karena yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , di situ diatur pasal 10 ayat 1 dan ayat 2," bebernya.
"BPK boleh menggunakan kantor akuntan publik tapi yang terdaftar di BPK dan bekerja atas nama BPK. Artinya dokumen yang dipakai Kejari Makassar ini ada dokumen tidak sah, dokumen ini tidak bisa dijadikan alat untuk menjadi kan tersangka Andri Yusuf," katanya lagi.
Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD BPK RI
Soemardjijo menyebutkan bahwa dalam perkara ini seharusnya yang menjadi terjadi tersangka yakni Direktur PD Pasar Makassar Jaya. Alasannya, karena pihak PD Pasar Makassar Raya tidak menerbitkan invoice pembayaran.
"Secara akuntansi PD Pasar Makassar itu pendiriannya tunduk pada UU Publik berdasarkan Perda. Tapi dia tidak menerbitkan invoice berarti dia dengan sengaja melawan hukum tentang pengelolaan uang negara, berarti ada kerugian negara, hal ini juga berarti pemerintah daerah Kota Makassar tidak mendapatkan PAD dari distribusi kios 37 tadi," tutup Soemardjijo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News