Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies, Bawaslu: Belum Penuhi Syarat
Bawaslu menyatakan, laporan dugaan pelanggaran kampanye atas bakal Capres Nasdem belum memenuhi syarat, bahkan bisa gugur.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerima laporan dugaan pelanggarn kampanye yang dilakukan oleh bakal Calon Presiden (capres) Nasdem, Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan.
Bawaslu menyatakan, laporan dugaan pelanggaran kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu belum memenuhi syarat materiil
"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari republika.co.id, Senin (12/12/2022).
Baca Juga : RMS Hengkang ke PSI, Syaharuddin Alrif Ketua NasDem Sulsel
Bagja menjelaskan, syarat materiil belum terpenuhi karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, hingga saat ini, KPU belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, kata dia, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari (13-14 Desember 2022).
Pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu.
Laporan Bisa Gugur
Baca Juga : Berubah Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan
Jika pelapor tidak bisa melengkapi bukti-bukti sesuai tenggat waktu yang diberikan, tentu laporan tersebut gugur. Meski demikian, kata Bagja, dugaan pelanggarannya tetap bisa diusut apabila Bawaslu sendiri memang menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Kota Aceh itu.
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu. Panwaslih diminta mengumpulkan informasi dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait.
"Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan (dugaan pelanggaran) atau tidak," kata Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News