0%
Selasa, 13 Desember 2022 08:13

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies, Bawaslu: Belum Penuhi Syarat

Editor : Rasdiyanah
Bakal Capres Nasdem ketika melakukan safari politik di Sulsel. Foto: Portalmedia/Al Fath
Bakal Capres Nasdem ketika melakukan safari politik di Sulsel. Foto: Portalmedia/Al Fath

Bawaslu menyatakan, laporan dugaan pelanggaran kampanye atas bakal Capres Nasdem belum memenuhi syarat, bahkan bisa gugur.

Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Bagja juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Sebab, aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga : RMS Hengkang ke PSI, Syaharuddin Alrif Ketua NasDem Sulsel

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja.

Selain itu, Bagja juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan, pihaknya hanya memberikan imbauan karena peserta Pemilu 2024 belum ada. Tahapan kampanye juga belum dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar