SK Pemecatan Sekprov Sulsel Dinilai Langgar Aturan Administrasi Negara

Penulis : wiwi amaluddin
SK Pemecatan yang diterima Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel/IST

Dalam isi surat tidak melampirkan unsur menimbang dan memperhatikan sebagai dasar pemecatan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menilai Surat Keputusan (SK) Pemecatan klainnya sebagai Sekretatis Provinsi (Sekprov) Sulsel, telah melanggar aturan administrasi kenegaraan.

Menurut Yusuf, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Sementara di dalam isi surat tidak melampirkan unsur menimbang dan memperhatikan sebagai dasar pemecatan.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," jelas Yusuf Gunco, Rabu (14/12/2022) di Warkop Daeng Anas Makassar.

Baca Juga : Pj Gubernur Prof Zudan Lantik Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Sebagai Staf Ahli

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi sebelumnya membenarkan SK pemecatan Sekprov Sulsel telah dikeluarkan.

“(Pemberhentian) Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Kemudian, diperkuat dengan adanya Petikan Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kenapa Ada Sejumlah Pejabat di Pemprov Sulsel Nonjob, Ini Penjelasan BKD

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Abdul Hayat Gani, M. Si., NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/e), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," tulisnha.

Dalam surat tersebut tertulis pula, ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Abdul Hayat Gani selama menjadi Sekprov Sulsel.

Surat Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku sejak 30 September 2022, atas nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga : Gugatan ke Presiden di PTUN Jakarta Dikabulkan Tapi Belum Inkrah, BKD Sulsel: Abdul Hayat Pensiun Bulan Mei 2023

Terakhir, dalam surat petikan tersebut, ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru