0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 18 April 2023 08:44

Gugatan ke Presiden di PTUN Jakarta Dikabulkan Tapi Belum Inkrah, BKD Sulsel: Abdul Hayat Pensiun Bulan Mei 2023

Editor : Azis Kuba
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani

Namun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Abd. Razak putusan PTUN itu belum bisa dilaksanakan, karena belum inkrah.

PORTALMEDIA.ID -- Gugatan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap masa jabatan Sekda Provinsi Sulsel akhirnya dikabulkan alias diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023

Diktum putusan yang dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa). Namun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Abd. Razak putusan PTUN itu belum bisa dilaksanakan, karena belum inkrah.

Baca Juga : Lebih Dekat dengan 3 Calon Sekprov Sulsel, Mulai dari Prestasi hingga Harta Kekayaan

"Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum., " tulisnya dalam siaran pers kepada redaksi, Selasa (18/4/2023).

Prof. Razak mengatakan sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada.

Hayat Pensiun 1 Mei 2023
Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Kepala Biro Hukum Prov. Sulsel, Marwan Mansyur, mengatakan Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena, kata dia, bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi BNPT, Eks Sekprov Sulsel Kembali Diperiksa Polda Sulsel

"Akan tetapi jika memperhatikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Prov. Sulsel, mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. "

Sementara isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Bustanul Arifin mengatakan sesuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan bd. Hayat, M.Si. saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Baca Juga : Besok, Pansel Kerucutkan 3 Nama Calon Sekprov Sulsel

Dikatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 tahun.

"Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023."

Diketahui, saat ini Pemprov telah melakukan lelang jabatan Sekda Sulsel. Bahkan, tiga nama telah dikirim ke pemerintah pusat. Sisa menunggu waktu akan ditetapkan satu nama untuk pejabat yang terpilih.

Baca Juga : Kemenhub Temui Pemprov Sulsel Bahas Penyerahan 9 Pelabuhan Pengumpan

Sedangkan, Andi Aslam Patonangi yang menjabat sebagai Pj Sekda Sulsel telah berakhir pada 12 April 2023 lalu. Dia telah digantikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Andi Darmawan Bintang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar