Dewan Pers Sebut Beberapa Pasal RRU KUHP Ancam Kebebasan Pers
Dewan Pers menilai ada sejumlah pasal yang ada di RUU KUHP yang nengancam kebebasan pers di Indonesia.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Dewan Pers menilai sejumlah pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pada 2017 pihaknya telah menerima draf RUU KUHP dan melakukan upaya pemahaman RUU tersebut. Dewan Pers kata dia, menyampaikan delapan poin keberatan terhadap draf RUU KUHP tersebut.
Azyumardi menjelaskan bahkan Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan itu kepada Ketua DPR Puan Maharani pada September 2019. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.
"Kita lihat pasal-pasal ataupun poin-poin yang sudah disampaikan tahun 2019 kepada ketua DPR itu sama sekali tidak berubah," kata Azyumardi Azar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan.com, Jumat (15/7/2022).
"Walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan pemerintah terutama mengatakan ini kan RUU yang carry over yang sudah dibahas oleh DPR atau pemerintah sebelumnya kemudian dibawa ke DPR sekarang," lanjut dia.
Azyumardi menyatakan bahkan pasal dengan poin yang dinilai Dewan Pers memberangus kebebasan pers ini bertambah jumlahnya. Dari yang semula hanya delapan pasal menjadi 10 hingga 12 pasal.
"Jadi tidak ada perubahan itu poinnya, bahkan nambah. Jadi kalau tadi ada 8 poin yang disampaikan oleh mas Yadi. dengan pasalnya yang beberapa gitu itu nambah dalam dua hal pertama nambah jumlah pasalnya kemudian nambah jumlah substansinya," jelas dia.
Pers Terancam Jadi Objek Kriminalisasi
Azyumardi Azra menyampaikan dengan adanya sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan ini, maka ke depan pers akan menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.
"Jadi jurnalis sekarang objek delik dan objek kriminalisasi, sekarang ini. Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik ya media-media itu, kecuali kritik itu disertai dengan solusi misalnya begitu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News