Azyumardi menyebut apabila RUU KUHP yang memuat ke 12 pasal tetap disahkan, maka pers akan kehilangan kekuatan check dan balance-nya. Salah satunya kata dia, dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Untuk itu, Dewan Pers menuntut pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang ditemukan dalam RUU KUHP.
Dewan Pers berharap agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan hingga penetapannya.
9 Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra membeberkan ada sembilan pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik.
Dia berharap DPR bisa memberikan ruang selebar-lebarnya untuk melakukan dialog terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Adapun RUU KUHP yang disebut Dewan Pers mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik adalah sebagai berikut:
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
- Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
- Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata "penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
- Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
- Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan kepercayaan.
- Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
- Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik.
- Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News