DPRD Makassar Disebut Hobi Ritual Studi Banding Tapi Minim Produk Legislasi

Ketua yayasan KOPEL Herman saat menyampaikan rilis Catahu 2022/ (Portal Media/ Rafli)

sepanjang tahun 2022, kinerja lembaga legislatif belum menunjukkan tren yang positif.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Rutinitas studi banding para legislator di DPRD Makasar disebut tidak sebanding dengan produk legislasi yang dihasilkan dalam menghasilkan peraturan daerah (Perda).

Dari hasil riset dan pantauan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulsel berdasarkan rilis catatan tahunan (Catahu) 2022, sepanjang tahun 2022, kinerja lembaga legislatif belum menunjukkan tren yang positif.

Ketua yayasan KOPEL Herman mengatakan, DPRD minim produk legislasi meski ditunjang anggaran yang melimpah. Begitu juga dengan ritual studi banding yang setiap bulan dilakukan, yang tidak berbanding lurus dengan kinerja dewan menjalankan fungsi legislasi.

Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai

"Dari 22 rancangan Ranperda yang masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) , yang dapat diselesaikan hanya 6 Perda, ini menunjukkan legislatif kita minim produk legislasi, meskipun Sebenarnya tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak berkinerja baik karena anggaran begitu besar,"terang Herman saat konferensi pers di kantornya, Jl. Batua raya 9 no.3, Sabtu (31/12/2022)

"Hal ini menandakan bahwa sumber daya yang dimiliki dan kemampuan kerja-kerja legislasi minim, baik anggota DPRD maupun sekretariat DPRD sebagai supporting system pelaksanaan tugas anggota DPRD" lanjutnya

Dalam keterangannya Herman mengungkapkan alokasi anggara di DPRD Makassar untuk pembuatan Perda sangat besar. Pada alokasi anggaran tahun 2022 bahkan mencapai Rp9,3 miliar.

Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput

"Dalam program pembentukan Perda pada Rencana Kerja DPRD Kota Makassar tahun 2022 dialokasikan anggaran sebanyak 9,3 milyar dengan 22 produk yang telah diprogramkan pada tahun 2021. Namun dari 22 Rancangan Perda tersebut, hanya 6 Raperda yang dapat dihasilkan dan ditetapkan menjadi Perda. 

Lebih lanjut dia menyoroti kebiasaan buruk DPRD khususnya Pansus Ranperda yang menurutnya lebih memprioritaskan studi banding.

"Studi banding ini seperti ritual khusus anggota DPRD, mereka lebih senang melakukan studi banding, celakanya semua anggota pansus harus berangkat. Padahal studi banding ini bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja". Pungkas Herman.

Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022

"Di DPRD itu ada istilah, pendapat boleh beda tapi pendapatan harus sama, jadi studi banding itu mungkin hanya akal-akalan mereka saja untuk menghabiskan anggaran yang terlanjur dialokasikan" Jelasnya.

Terakhir Herman berharap agar kinerja dari badan pembentukan peraturan Daerah tidak hanya menunggu rancangan perda dari pemerintah kota, tapi mereka juga harus melakukan pengkajian hukum, serta dialog dengan masyarakat terkait masalah apa yang dihadapi oleh masyarakat sebagai dasar membuat Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru