Berkas Tahap Dua Rampung, Eks Kasubag Humas DPRD Makassar Ditahan di Lapas
Kejari Makassar, terhitung sejak Kamis (26/1/2023) telah resmi menahan Eks Kasubag Humas DPRD Makassar dalam kasus dugaan pungli.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah merampungkan berkas tahap 2 dan langsung melakukan penahanan terhadap eks Kasubag Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Taufik Natsir.
"Kasus Taufik Natsir sudah tahap 2 dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Kamis) sekira pukul 17.00 WITA, " kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa ini menyebut, penahanan terhadap Taufik dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar terhitung sejak Kamis (26/1/2023).
Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai
"Penahanan terhadap tersangka ini akan dilakukan 20 hari ke depan," Ucap Arifuddin.
Arifuddin menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap Taufik setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pungli Cashback (CB) biaya kerjasama publikasi di lingkup DPRD Makassar.
"Pungli tersangka itu sekitar Rp 500 juta lebih. Dugaan pungli itu dilakukan tahun 2021 lalu. InsyaAllah kalau tidak ada halangan, berkasnya akan kita limpah ke Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin pekan depan," tuturnya.
Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput
Sebelumnya, jajaran sekretariat DPRD Makassar menindaklanjuti keluhan sejumlah pimpinan media terkait istilah cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerja sama publikasi untuk oknum pejabat di lingkup DPRD Makassar.
Diketahui, adanya pemberian cashback itu terungkap dalam silaturahmi pimpinan media dengan jajaran Sekretariat DPRD Makassar yang turut dihadiri Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
Bentuk tindaklanjutnya, DPRD Makassar mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan permintaan cashback dari oknum tertentu di lembaga tersebut yang dinilai merusak citra institusi.
Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022
Alhasil, APH pun bisa membuktikan dugaan pungli yang dilakukan Taufik. Taufik ditetapkan tersangka dan kini telah dilakukan penambahan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News