OJK Tindak Tegas Empat Perusahaan Asuransi yang Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya untuk menindaki perusahaan yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, empat perusahaan asuransi sedang dalam proses penindakan oleh OJK.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dan mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi.
Disamping itu, pihak OJK juga semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan konsumen agar terjalin pola bisnis yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Saat ini, ada beberapa kasus perusahaan asuransi yang ditangani oleh OJK, seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar
Tahap penyelesaian kasus secara intensif terus dilakukan. Sesuai dengan proses penyelesaian dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono, kasus yang sedang ditangani saat ini, ada yang sudah dicabut izinnya, seperti PT WAL.
"Selain itu, OJK juga masih terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuiung sdasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB," ucapnya lewat siaran pers, Jumat (03/01).
Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026
Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari Rapat Umum Pemegangn Saham (RUPS).
Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini kata Ogi, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga : Untuk Cegah Penyalahgunaan, OJK Terapkan Standar Baru Pengelolaan Rekening
Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.
Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : CMSE 2025 Sukses Besar, BEI Catat Lonjakan Pengunjung hingga 51 Persen
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL.
Untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," bebernya.
Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan dan Gizi Seimbang untuk Masyarakat 3T
Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News