Akhir Skenario Sambo, Putri Candrawathi Tak Dilecehkan tapi Sakit Hati dengan Suami
Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan fakta persidangan tak ditemukan bukti menunjukkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
PORTALMEDIA.ID -- Drama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak akhir. Kelima terdakwa telah mendapat putusan hukuman.
reka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf serta Ricky Rizal alias Bripka RR yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara. Vonis yang diberikan kepada empat terdakwa lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara JPU.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Dari sidang maraton yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022 hingga berakhir 15 Februari 2023 itu terungkap fakta bahwa tak ada pelecehan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual itu selama ini menjadi dalih Ferdy Sambo Cs merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan fakta persidangan tak ditemukan bukti menunjukkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, bila merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Sementara pada kasus Brigadir J, sangat kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual. Sebab, Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual merupakan istri dari bos Brigadir J. Ini menunjukkan, Putri lebih dominan daripada Brigadir J yang berstatus ajudan.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Selain itu, Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian tidak ada rekam medis yang bisa membuktikan Putri diperkosa Brigadir J.
Di sisi lain menurut Wahyu, tidak masuk akal Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual masih bertemu dengan Brigadir J. Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijelaskan Putri Candrawathi masih mencari keberadaan Brigadi J di Magelang.
Tindakan Putri Candrawathi memanggil dan menemui Brigadir J ke kamarnya dinilai Wahyu terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Menurut Wahyu, memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata Wahyu saat membacakan kesimpulan berkas vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis halim menilai motif pembunuhan Brigadir J lebih didasarkan sikap korban yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi. Setelah itu memunculkan pertemuan pikiran atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dengan terdakwa lain untuk menyingkirkan Brigadir J.
Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut, kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Namun empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, sehingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News