Divonis 10 Tahun, JPU Ajukan Banding atas Putusan Terdakwa Pembunuhan Bocah Motif Penjualan Organ Tubuh
Terdakwa kasus pembunuhan dan penculikan bocah SD di Makassar divonis 10 tahun penjara. Atas vonis ini JPU mengajukan banding.
PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan bocah dengan motif penjualan organ tubuh, yakni AD (17) telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah membenarkan jika AD telah divonis oleh majelis hakim PN Makassar dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Pria di Makassar Ditangkap, Motifnya Tak Terima Dipukul Saat Melerai
"Terdakwa pembunuhan untuk jual organ itu yang masih di bawah umur sudah vonis sejak Kamis (16/2) kemarin. Vonisnya 10 tahun penjara," ujar Alamsyah kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Alamsyah mengaku sidang untuk terpidana AD dilakukan secara tertutup, sebab, AD masih berstatus di bawah umur.
"Usai vonis 10 tahun oleh hakim, jaksa mengajukan banding," bebernya.
Baca Juga : Tak Hanya Habisi Ibu Mantan Kekasih, Pria Di Makassar Perkosa Putri Korban 4 Kali
Alamsyah menjelaskan banding diajukan oleh jaksa karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang di dakwakan. Ia mengaku jaksa mendakwa AD dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP jo pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang kami dakwakan. Kami dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim pakai pasal 80-nya, makanya kami banding," ucapnya.
Untuk AD sendiri kini telah menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak Makassar.
Baca Juga : Istri Diperkosa saat Merantau, Pria di Sulsel Aniaya Pelaku hingga Tewas
Sementara satu tersangka lainnya yakni MF (18), berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa dari penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Alamsyah mengaku belum mengetahui apakah berkas MF sudah dilimpahkan jaksa ke PN Makassar untuk menjalani persidangan.
"Yang tersangka dewasa, sudah ada pelimpahan dari polisi ke jaksa. Tapi untuk pelimpahan ke PN saya cek dulu ya apakah sudah atau belum," tuturnya.
Diketahui, bocah SD yang diculik dan dibunuh oleh AD dan MF bernama Muh Fadli Sadewa. Ia diculik dan dibunuh dengan cara dicekik lalu kepalanya dibenturkan ke tembok. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kantong plastik dengan kaki serta tangan diikat, lalu dibuang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News