Perkara Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
AF kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dipersangkakan pasal 204 KUHPidana.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini menetapkan AF alias AQ (16) sebagai tersangka dalam perkara pesta Minuman Keras (Miras) berujung maut hingga menewaskan tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, AF kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dipersangkakan pasal 204 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, Pasal 204 ayat 1 berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkan nya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
"Pelaku (masih satu, red) belum, masih kita sinkronkan pasal 204 itu. Karena kan yang bawa minuman di AF itu dan menganiaya itu. Iya satu (pelaku), karena penganiayaan itu juga. Karena itu juga ada laporan yang dari Polda itu. Karena kan mamanya korban melapor ke Polda itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) siang.
Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya bakal mendalami terkait Undang-undang Kesehatan lantaran Miras oplosan yang dikonsumsi para pemuda itu merupakan alkohol bahan dasar campuran hand sanitizer.
"Kalau itu nanti kita pelajari juga, karena mau lama lagi ke farmasi segala macam ya kan, karna nantinya sama 204 KUHP. Kemungkinan ada 4 yang mau diperiksa, mau diperiksa karena kemarin masih introgasi terkait miras itu, makanya nanti periksa semua jadi saksi," tukasnya.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku yang viral dalam video rekaman amatir saat pesta Minuman Keras (Miras) oplosan berujung maut yang melakukan aksi penganiayaan kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terduga pelaku tersebut yakni inisial AF alias AQ berusia (16). Ia datang ke Mapolrestabes Makassar beserta orang tuanya setelah dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Daya Makassar pasca menegak Miras alkohol murni dicampur minuman soda.
AF sendiri diamankan polisi, usai videonya viral melakukan aksi penganiayaan terhadap salah seorang rekannya sendiri berinisial AA (15) yang meregangkan nyawa pasca pesta miras oplosan maut itu.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
"Pelaku yang ada di video viral itu sudah kita amankan inisial AF. Sementara yang lain masih dalam pemerikasaan karena masih sakit," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam.
Ridwan menjelaskan bahwa antara AF dan AA ini merupakan rekan tongkrongan yang kerap pesta miras secara bersama-sama. Pastinya pernyataan yang sebelumnya dilontarkan sangat ibu AA terbantahkan. Dimana ibu AA yakni Rahmawati menyebutkan putranya itu hanya dipaksa minum.
"Sudah jelas mereka sering minum. Sudah tiga hari mereka meminum. Tiga tempat, depan bengkel, sekolah, dan kos-kosan. Mereka pernah minum anggur merah juga sebelum minum oplosan. Mereka ini sudah sering pesta Miras seperti Tuak atau Ballo," Beber Ridwan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Ridwan juga menyampaikan bahwa alkohol murni berkadar 96 persen ditemukan oleh AF yang ditemukan dar rumah kosong. Alkohol itu disebutkan merupakan bahan campuran hand sanitizer kala wabah Covid-19 melanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News