Banding Diterima, Hakim PT Makassar Turunkan Masa Hukuman Pelaku Pembunuhan Pegawai Dishub
Vonis ringan PT Makassar ini juga sangat disayangkan kerabat korban, Juni Sewang. Ia mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan para pelaku.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Proses banding yang diajukan Sulaiman alias Sule, salah satu terdakwa pada kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, diterima Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Sulaiman. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yakni 18 tahun.
Mendengar putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menolak menerima vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Sulaiman.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
"Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. Makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As'ad.
Asrini mengatakan, putusan yang jatuhkan hakim PT Makassar terhadap terdakwa Sulaiman terlalu rendah dari vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara. Serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU, selama 18 tahun penjara.
"Itulah makanya JPU ajukan kasasi. Karena dalam sidang kasus ini terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," ujar Asrini As'ad.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Vonis ringan PT Makassar ini juga sangat disayangkan kerabat korban, Juni Sewang. Ia mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan para pelaku.
"Sampai kapanpun perbuatan terdakwa terhadap adik saya Najamuddin Sewang, tidak akan pernah saya maafkan," kesalnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News