Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dipotong Jadi 10 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong

Penulis : Reza Rivaldi
Sidang kasus pembunuhan honorer Dishub Makassar beberapa waktu lalu. Sulaeman salah satu pelaku divonis ringan hakim PN Makassar/Int

Juni menduga adanya kongkalikong yang dilakukan hakim dengan terdakwa.

PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- Pihak keluarga korban Najamuddin Sewang yang meninggal dunia usai dibunuh dengan cara ditembak buka suara ihwal vonis hukuman yang dijatuhi terhadap salah satu terdakwa yakni Sulaiman alias Sule.

Sebelumnya terdakwa Sulaiman alias Sule dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis tersebut diberikan karena Sule dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan bersama-sama.

Dengan melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1). Namun vonis 18 tahun penjara, justru dinilai terlalu tinggi oleh terdakwa Sule, sehingga terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terdakwa Sule akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, oleh Majelis hakim PN Makassar.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Pria di Makassar Ditangkap, Motifnya Tak Terima Dipukul Saat Melerai

Kakak korban, Juni Sewang mengatakan, sangat menyayangkan terkait vonis ringan hakim, terhadap terdakwa Sule tersebut. Apalagi Sule merupakan eksekutor dalam perkara pembunuhan tersebut.

"Sampai kapan pun perbuatan terdakwa, terhadap adik saya Najamuddin Sewang. Tidak akan pernah saya maafkan, termasuk hakim PN yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa,"kata Juni dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Juni menduga adanya kongkalikong yang dilakukan hakim dengan terdakwa.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

"Ada apa hakim hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pegadilan Negeri Makassar. Ini ada kongkalikong ada apa dengan hakim pengadilan tinggi, ini harus setimpal. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan ada bayar-bayar antara Sulaiman dengan hakim, saya yakin ada kongkalikong antara hakim dan Sulaiman, ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menolak menerima vonis, 10 tahun penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule.

"Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung," tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini As'ad.

Baca Juga : Tak Hanya Habisi Ibu Mantan Kekasih, Pria Di Makassar Perkosa Putri Korban 4 Kali

Asrini mengatakan bahwa putusan yang jatuhkan hakim, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut, dinilai terlalu rendah dari vonis majelis hakim, di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara. Serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU, selama 18 tahun penjara.

"Itulah makanya JPU ajukan Kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya, " ujar Asrini As'ad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru