Resmi Layangkan Banding Putusan PN Jakpus, KPU: Proses tak Hentikan Rangkaian Pemilu
Jumat (10/3/2023), KPU resmi mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu PN Jakpus,
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan KPU telah mengirimkan memori banding sebagai upaya hukum KPU usai putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan PN Jakpus atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
“Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Afif melalui pesan singkat, dikutip dari liputan6, Jumat.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Afif merinci, Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.
Dia menjelaskan, selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
“Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA,” jelas Afif.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
Afif memastikan, langkah hukum sesuai koridor telah dijalankan. Kini pihaknya tinggal menunggu putusan yang akan diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” urai Afif.
Proses Hukum tak akan Hentikan Rangkaian Pemilu
Afif memastikan, berjalannya proses hukum tidak akan memberhentikan rangkaian Pemilu 2024. Dia meyakini, semua tahapan terus dijalankan sesuai dengan waktunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News