Selayaknya Uang Kertas, Begini Konsep Digital Rupiah

ist

BI akan menerbitkan digital rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia sesuai dengan UUD, UU Mata Uang, dan UU Bank Indonesia.

PORTALMEDIA.ID -- Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan 3 aspek dalam penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias Rupiah Digital. Di antaranya konseptual desain, integrasi infrastruktur dengan sistem pembayaran dan pasar keuangan, serta teknologinya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, penerbitan rupiah digital akan dilakukan secara wholesale. Artinya, BI akan menerbitkan digital rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang, dan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Digital rupiah tentu saja mempunyai fitur-fitur security desain dan coding-coding yang spesifik, sebagaimana uang rupiah kertas. Ada desainnya, ada warnanya, securities-nya dan coding-coding yang ada," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga : BI Catat Uang Beredar Tembus Rp10.133,1 T pada Desember 2025

Seiring dengan penerbitan rupiah digital ini nantinya, kata Perry BI juga akan membuat khasanah CBDC, sebagai mandat selayaknya uang kertas.

Selain itu, yang dimaksud penerbitan CBDC secara wholesale, BI akan mendistribusikan kepada pelaku-pelaku besar seperti perbankan maupun perusahaan jasa pembayaran yang besar.

"Kami akan distribusikan kepada mereka selayaknya perbankan sekarang dalam mempunyai uang rupiah. Setiap perbankan mempunyai rekening di BI," tutur Perry dilansir CNBC Indonesia.

Baca Juga : Catatan BI: Transaksi QRIS Tap Tembus Rp28 Miliar di Akhir 2025

Para wholesale yang besar-besar tersebut, akan diberikan izin oleh BI untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran untuk berbagai transaksi ritel, apakah melalui bank kecil, perusahaan jasa yang lebih kecil, e-commerce atau startup dan berbagai transaksi digital lainnya, bisa menggunakan rupiah digital.

"Kalau bank memerlukan uang kertas rupiah, mereka pergi ke Bank Indonesia mengambil uang rupiah dan kalau kelebihan dikembalikan ke Bank Indonesia," kata Perry melanjutkan.

Kendati demikian untuk pilihan teknologi penerbitan digital rupiah, BI masih terus mendiskusikannya dengan bank-bank sentral negara lainnya, yang juga tergabung dalam Bank for International Settlement (BIS).

Baca Juga : SBT Capai 55,74%, Penyaluran Kredit Baru Meningkat

"Teknologi digital bisa dilakukan distributed lecture technic atau dengan blockchain. [...] Di dunia sedang dikembangkan pilihan-pilihan teknologi yang bisa dipilih yang dikembangkan melalui BIS dan berbagai bank sentral lain," jelas Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru