Babak Baru Pencopotan Brigjen Endar: Akses Gedung Merah Putih Ditutup hingga Dipersilakan Ikut Seleksi Ulang

Brigjen Endar Priantoro. Foto: ist

Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK memasuki babak baru. Brigjen Endar tak lagi bisa masuk Gedung Merah putih, dan Ia diminta ikut seleksi ulang jika ingin bertugas kembali di KPK.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polemik pemberhentian Brigjen l Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK memasuki babak baru. Salah satunya soal akses masuk Endar di Gedung Merah Putih sudah diputus oleh pihak KPK.

Pada Senin (10/4/2023), Endar tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Endar yang tiba sekitar pukul 08.30 WIB itu tampak masih memegang kartu identitas sebagai pegawai KPK.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Namun, kartu tersebut sudah tidak bisa digunakan. Ia tak bisa masuk dan tertahan di lobi gedung.

Sejumlah pegawai KPK tampak menemani Endar di depan gedung tersebut. Para pegawai berpakaian kemeja putih dan celana hitam itu diduga merupakan para polisi yang sedang bertugas di KPK, baik sebagai penyidik maupun penyelidik.

"Ya, tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan," kata Endar kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih, dikutip dari kumparan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Endar mengaku datang ke Gedung KPK karena berkeyakinan bahwa dirinya masih bertugas di sana. Sebab, ia masih mengantongi surat penugasan dari Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan.

Sebelumnya, KPK mempersilakan Polri bila ingin mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Brigjen Endar saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya. Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.

Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di lembaga antirasuah tersebut, dan pihaknya telah bersurat pada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon dan menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga : DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU, kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujarnya.

Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru